Rabu, 27 Juni 2012

sejarah untuk kels 2 - identitas nasional



C. IDENTITAS NASIONAL
1. Pengertian
Identitas nasional berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas dapat diartikan sebagai ciri khas yang menandai tentang sesuatu. Sedangkan nasional berarti memiliki sifat kebangsaan. Identitas Nasional, mengambil pengertian kedua kata tersebut, berarti ciri khas yang menandai keberadaan suatu bangsa. Setiap bangsa yang menegara (nation state) memiliki identitas nasionalnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan identitas nasional bangsa lain.
Identitas nasional bangsa Indonesia berasal dari sejarah panjang pembentukan bangsa Indonesia dan kondisi sosio-kultural yang melingkupi bangsa Indonesia (Priyanto, 2002).
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang pernah menjadi bangsa terjajah. Sejarah panjang penjajahan ini telah menumbuhkan rasa kebangsaan (nasionalisme) yang membedakan wujud identitas bangsa Indonesia dengan bangsa lain di dunia. Rasa kebangsaan tersebut misalnya berupa kebangkitan nasional yang dipelopori oleh Budi Utomo, semangat sumpah pemuda tahun 1928, dan wujud kemerdekaan negara Indonesia tahun 1945, serta semangat untuk mengisi kemerdekaan.
Wujud identitas nasional bangsa Indonesia berupa lambang atau simbol kenegaraan yang sudah diterima dalam kehidupan negara Indonesia. Identitas nasional itu berupa bahasa Indonesia, bendera negara, lagu kebangsaan, lambang negara, dan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Proses Pembentukan Identitas Nasional
Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identi­tas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisi­an diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama.
Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakan­tindakan mana yang harus diamabil. Lebih spesifik dari nilai, norma merupakan peraturan-peraturan (hak dan kewajiban) yang menunjukkan bagaimana nilai-nilai diwujudkan. Simbol-simbol ekspresif seperti yang ditemukan dalam seni, ritual, dan mitos, memberikan ekspresi konkrit pada nilai-nilai dan norma-norma yang lebih abstrak.
Melalui simbol-simbol ekspresif seperti bendera, lagu kebangsaan dan pahlawan-pahlawan rakyat, nilai-nilai yang abstrak dan tidak tampak menjadi hangat bagi individu-individu. Nilai, norma dan simbol ekspresif memberikan pembenaran bagi tindakan-tindakan di masa lalu, menjelas­kan perilaku massa sekarang, dan merupakan pedoman dalam menye­leksi pilihan-pilihan di masa depan.
Sumber-sumber identitas bersama yang kemudian menjadi identitas nasional berupa nilai-nilai primordial, nilai-nilai sakral, nilai-nilai sakral dan nilai-nilai sipil.
Nilai-nilai primordial menunjukkan keterikan yang didasarkan pada hubungan biologis dan tempat. Orang-orang yang dikaitkan satu sama lain didasarkan atas ikatan famili dan etnis, serta sejarah asal usul dan gaya hidup. Mereka berbicara dalam bahasa yang sama, hidup di daerah geografis yang sama, akan menganut suatu identitas bersama.
Nilai-nilai sakral yang meliputi agama maupun ideologi adalah landasan yang kuat bagi identitas bersama. Nilai-nilai personal memberikan suatu rasa identitas bersama, melalu ikatan bersama pada seseorang yang seara biologis tidak berhubungan dengan anggota­anggota komunitas. Sedangkan nilai-nilai sipil telah menempatkan keterikatan bersama pada peranan politik seorang warganegara kepada lembaga politik yang berlaku adil pada semua kelompok yang berbeda.

3. Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Identitas Nasional
Pembentukan bangsa sangat berkaitan dengan identitas yang ada dalam masyarakat. Demikian halnya dengan pembentukan bangsa Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan kelembagaan (Ramlan S, 1992).
a.  Primordial
Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat-istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang dapat membentuk negara-bangsa.
Primordialisme tidak hanya menimbulkan pola perilaku yang sama, tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat­negara yang dicita-citakan. Walaupun ikatan kekerabatan dan kesamaan budaya itu tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa (karena mungkin ada faktor yang lain yang lebih menonjol), namun kemajemukan secara budaya mempersulit pembentukan satu nasionalitas baru (negara bangsa) karena perbedaan ini akan melahirkan konflik nilai.
b. Sakral
Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi yang kuat dalam masyarakat, juga merupakan faktor yang dapat membentuk negara-bangsa. Namun kadang terjadi kesamaan agama dam ideologi suatu masyarakat juga menjadi faktor yang mempersulit proses pembentukan negara-bangsa. Sebagai contoh dapat disebutkan kesamaan agama Islam di beberapa negara Arab, kesamaan agama Katholik di negara-negara Amerika Latin, dan sejumlah negara-negara komunis.
c.  Tokoh
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat dapat menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara. Pemimpin ini menjadi panutan sebab warga masyarakat mengidentifikasikan diri kepada sang pemimpin, dan ia dianggap sebagai "penyambung lidah" masyarakat.
Pengalaman menunjukkan, suatu masyarakat yang sedang membebaskan diri dari belenggu penjajahan, biasanya muncul pemimpin yang kharismatik untuk menggerakkan massa rakyat dalam mencapai kemerdekaannya. Kemudian pemimpin ini muncul sebagai simbol persatuan bangsa, seperti tokoh dwitunggal Soekarno-Hatta di Indonesia, dan Joseph Broz Tito di Yugoslavia.
Meskipun demikian, adanya pemimpin yang karismatis belum menjamin terbentuknya suatu negara-bangsa, sebab pengaruh pemimpin bersifat sementara. Hal ini dikarenakan umur manusia (pemimpin) terbatas, dan khususnya pemimpin kharismatik tidak dapat diwariskan. Selain itu sifat permasalahan yang dihadapi masyarakat memerlukan tipe kepemimpinan yang sesuai, sesuai dengan perkembangan masyarakat.
d.  Sejarah

Persepsi yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan/atau tentang pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang sama akibat dari penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi juga tekad dan tujuan yang sama antar kelompok suku bangsa.
Solidaritas, tekad, dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka sebagai bangsa, sebab dengan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat. Sejarah tentang asal­usul dan pengalaman masa lalu ini biasanya dirumuskan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota masyarakat melalui media massa (film dokumenter, film cerita, dan dramatisasi melalui televisi dan radio), misalnya "Angling Dharma", “Jaka Tingkir” dan sebagainya.
e.   Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) merupakan salah satu faktor yang dapat membentuk bangsa-negara. Bersatu dalam perbedaan artinya kesediaan warga masyarakat untuk bersama dalam suatu lembaga yang disebut Negara, atau pemerintahan walaupun mereka memiliki suku bangsa, adat-istiadat, ras atau agama yang berbeda.
Setiap warga masyarakat akan memiliki kesetiaan ganda sesuai dengan porsinya . Walaupun mereka tetap memiliki keterikatan pada identitas kelompok, namun mereka menunjukkan kesetiaan yang lebih besar pada kebersamaan yang berwujud dalam bentuk negara bangsa di bawah suatu pemerintahan yang sah.
Mereka yang sepakat untuk hidup bersama sebagai bangsa berdasarkan kerangka politik dan prosedur hukum yang berlaku bagi anggota masyarakat. Agar tidak timbul keruwetan (konflik) antar berbagai kelompok di kelak kemudian hari, maka perlu dibuat peraturan-peraturan yang jelas tentang soal-soal apa yang menjadi kewenangan negara. Aturan-aturan itu dirumuskan dalam kerangka politik dan hukum negara tersebut.
f.  Perkembangan Ekonomi

Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesi­alisasi pekerjaan yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan semakin bervarariasi kebutuhan masyarakat, semakin tinggi pula tingkat saling bergantung di antara berbagai jenis pekerjaan. Setiap orang bergantung pada pihak lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Semakin kuat suasana saling bergan­tung antar anggota masyarakat karena perkembangan ekonomi, maka semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.


g. Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerin­tahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan bersenjata, dan partai politik. Setidak-tidaknya terdapat dua sumbangan birokrasi pemerintahan (pegawai negeri) bagi proses pembentukan bangsa, yakni memperte­mukan berbagai kepentingan dalam instansi pemerintah dengan berbagai kepentingan di kalangan penduduk sehingga tersusun suatu kepentingan nasional, watak kerja, dan pelayanannya yang bersifat impersonal; tidak saling membedakan untuk melayani warga negara. Angkatan bersenjata berideologi nasionalistis karena fungsinya memelihara dan memperta­hankan keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, personilnya direkrut dari berbagai etnis dan golongan dalam masyarakat. Selain soal ideologi, mutasi dan kehadirannya di seluruh wilayah negara merupakan sumbangan angkatan bersenjata bagi pembinaan persatuan bangsa
Keanggotaan partai politik yang bersifat umum (terbuka bagi warga negara yang berlainan etnis, agama, atau golongan), kehadiran cabang-cabangnya di wilayah negara, dan peranannya dalam menam­pung dan memadukan berbagai kepentingan masyarakat menjadi suatu alternatif kebijakan umum merupakan kontribusi partai politik dalam proses pembentukan bangsa.
4. Simbol-Simbol Kenegaraan sebagai Identitas Nasional
Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa Indonesia adalah: bahasa Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara garuda pancasila.


a. Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, diangkat dari bahasa melayu. Alasan diangkatnya bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia, diantaranya: (a) bahasa melayu telah lama dipakai sebagai bahasa pergaulan diantara suku-suku bangsa di Indonesia(b) bahasa melayu banyak dipergunakan dalam berbagai prasasti yang tersebar di wilayah Indonesia, (c) bahasa melayu telah lama dipergunakan dalam buku-buku bacaan yang tersebar di seluruh Indonesia; (d) adanya sifat demokratik dalam bahasa melayu, yang memungkinkan diterima ke dalam berbagai kalangan masyarakat pengguna bahasa.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan diakui keberadaan­nya dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, bahasa Indonesia menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan ba­hasa Indonesia sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang berla­ku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa Indonesia melalui pergaulan bersama secara nasional.
b.    Bendera Negara


UUD 1945 di pasal 35 menetapkan, bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Warna merah melam­bangkan sifat keberanian dari Bangsa Indo­nesia, sedangkan warna putih melambang­kan sifat kesucian atau kebenaran dari bangsa Indonesia. Merah putih adalah simbol perbuatan yang berani karena benar.
Penggunaan warna merah dan putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun, misalnya adanya budaya pembuatan bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang bayi atau pengibaran kain merah-putih dalam mendirikan rumah. Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.
c.     Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut setelah UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.
d. Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Lambang negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66/1951 tentang bentuk dan ukuran lambang negara dan tata cara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Setelah UUD 1945 diamandemen, lambang negara ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Burung garuda sebagai lambang keperkasaan Bangsa Indonesia dengan berpedoman pada kebenaran (kepala burung menghadap ke kanan), negara proklamasi 17 Agustus 1945 (jumlah bulu burung adalah 17, 8, 19, dan 45), negara yang berdasar kepada pancasila, dan prinsip berbhineka tunggal ika (berbeda dalam kesatuan). Lambang negara dalam bentuk Garuda Pancasila tersebut menjadi salah satu identitas nasional bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Identitas Nasional
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing.
Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam hubungannya dengan alam sekitar.
Bangsa Indonesia sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua larangan-Nya.
Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap­tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama, ditemukan suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya semua unsur-unsur manusia yang monopluralis.
Salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri manusia Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat monopluralis.
Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur­unsur sebagai berikut.
1.    Susunan kodrat manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2.    Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya,
pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup bermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki eksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhan berarti manusia adalah ciptaan Tuhan.
Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa hal, diantaranya sebagai berikut.

1.    Kondisi masyarakat yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing­masing pihak untuk saling menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2.    Kondisi alamiah nusantara yang berada pada posisi silang, di antara dua benua dan dua samudra, terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LU sampai 110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga perlu dilakukan langkah­langkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3.    Pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, kita pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia karena beberapa alasan berikut.
1. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya
persatuan dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang mungkin dapat menimbulkan pertentengan antar golongan.
2.    Nenek moyang dan pendahulu kita sudah mempunyai peradaban tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya peninggalan-peninggal­an sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3.    Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa, ideologi, serta sebagai dasar negara sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan nasional.
4.    Sebagai bangsa yang merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang, hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
5.    Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat me­macu pembangunan bangsa guna mewujudkan tujuan nasional.
6.    Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan kesempatan keleluasaan gerak pembangunan bangsa, terlebih-lebih negara kita adalah negara kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan berkembangnya bangsa.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki lan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham sila ke­empat pancasila antara lain diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan UUD 1945,
Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokra­si yang bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam UUD 1945.
Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut
disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Demokrasi Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini sudah sewajarnya pemerintah harus memfokuskan perhatiannya ke­pada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran.
Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan. Jadi keadilan sosial berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia.
Pada prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kese­wenang-wenangan dari yang kuat dan untuk menjamin keadilan.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.    Perwujudan keadilan sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3.    Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5.    Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.