|
1. Pengertian
Identitas
nasional berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas dapat diartikan sebagai ciri khas yang menandai tentang sesuatu. Sedangkan nasional berarti memiliki
sifat kebangsaan. Identitas Nasional,
mengambil pengertian kedua kata tersebut, berarti ciri khas yang menandai keberadaan suatu bangsa. Setiap
bangsa yang menegara (nation state) memiliki identitas
nasionalnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan identitas nasional
bangsa lain.
Identitas
nasional bangsa Indonesia berasal dari sejarah panjang pembentukan bangsa Indonesia dan kondisi sosio-kultural
yang melingkupi bangsa Indonesia (Priyanto, 2002).
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang pernah menjadi bangsa terjajah. Sejarah panjang penjajahan ini telah
menumbuhkan rasa kebangsaan (nasionalisme) yang
membedakan wujud identitas bangsa Indonesia
dengan bangsa lain di dunia. Rasa kebangsaan tersebut misalnya berupa kebangkitan nasional yang
dipelopori oleh Budi Utomo, semangat
sumpah pemuda tahun 1928, dan wujud kemerdekaan negara Indonesia tahun
1945, serta semangat untuk mengisi kemerdekaan.
Wujud
identitas nasional bangsa Indonesia berupa lambang atau simbol kenegaraan yang sudah diterima dalam kehidupan
negara Indonesia. Identitas
nasional itu berupa bahasa Indonesia, bendera negara, lagu kebangsaan, lambang negara, dan Pancasila
sebagai dasar negara.
2. Proses Pembentukan Identitas Nasional
Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan
nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan
solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa
individu-individu setuju atas pendefinisian
diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka
dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan
penghargaan diri diwujudkan dalam
bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama.
Nilai
merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakantindakan mana yang harus diamabil. Lebih spesifik
dari nilai, norma merupakan
peraturan-peraturan (hak dan kewajiban) yang menunjukkan bagaimana
nilai-nilai diwujudkan. Simbol-simbol ekspresif seperti yang ditemukan dalam seni, ritual, dan mitos,
memberikan ekspresi konkrit pada nilai-nilai dan norma-norma yang lebih
abstrak.
Melalui
simbol-simbol ekspresif seperti bendera, lagu kebangsaan dan pahlawan-pahlawan rakyat, nilai-nilai yang abstrak
dan tidak tampak menjadi hangat
bagi individu-individu. Nilai, norma dan simbol ekspresif memberikan
pembenaran bagi tindakan-tindakan di masa lalu, menjelaskan perilaku massa sekarang, dan merupakan pedoman
dalam menyeleksi pilihan-pilihan di masa depan.
Sumber-sumber
identitas bersama yang kemudian menjadi identitas
nasional berupa nilai-nilai primordial, nilai-nilai sakral, nilai-nilai sakral
dan nilai-nilai sipil.
Nilai-nilai
primordial menunjukkan keterikan yang didasarkan pada hubungan biologis dan tempat. Orang-orang yang dikaitkan
satu sama lain didasarkan atas ikatan famili dan etnis, serta sejarah asal usul
dan gaya hidup. Mereka
berbicara dalam bahasa yang sama, hidup di daerah geografis
yang sama, akan menganut suatu identitas bersama.
Nilai-nilai sakral yang meliputi agama maupun ideologi
adalah landasan yang kuat bagi
identitas bersama. Nilai-nilai personal memberikan suatu rasa identitas bersama, melalu ikatan
bersama pada seseorang yang seara
biologis tidak berhubungan dengan anggotaanggota komunitas. Sedangkan nilai-nilai sipil telah
menempatkan keterikatan bersama pada
peranan politik seorang warganegara kepada lembaga
politik yang berlaku adil pada semua kelompok yang berbeda.
3. Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Identitas Nasional
Pembentukan bangsa sangat berkaitan dengan identitas
yang ada dalam masyarakat.
Demikian halnya dengan pembentukan bangsa Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan
identitas nasional bangsa
Indonesia, meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan (Ramlan S, 1992).
a. Primordial
Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat-istiadat merupakan
faktor-faktor primordial yang dapat membentuk
negara-bangsa.
Primordialisme
tidak hanya menimbulkan pola perilaku yang sama,
tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakatnegara yang dicita-citakan. Walaupun ikatan
kekerabatan dan kesamaan budaya itu
tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa (karena mungkin ada faktor yang lain yang lebih menonjol), namun
kemajemukan secara budaya mempersulit
pembentukan satu nasionalitas baru (negara bangsa) karena perbedaan ini
akan melahirkan konflik nilai.
b. Sakral
Kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat, atau
ikatan ideologi yang kuat
dalam masyarakat, juga merupakan faktor yang dapat membentuk negara-bangsa. Namun kadang terjadi kesamaan
agama dam ideologi suatu
masyarakat juga menjadi faktor yang mempersulit proses pembentukan negara-bangsa. Sebagai contoh dapat
disebutkan kesamaan agama Islam di
beberapa negara Arab, kesamaan agama Katholik
di negara-negara Amerika Latin, dan sejumlah negara-negara komunis.
c. Tokoh
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan
dihormati secara luas oleh
masyarakat dapat menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara. Pemimpin ini menjadi panutan sebab
warga masyarakat
mengidentifikasikan diri kepada sang pemimpin, dan ia dianggap
sebagai "penyambung lidah" masyarakat.
Pengalaman
menunjukkan, suatu masyarakat yang sedang membebaskan
diri dari belenggu penjajahan, biasanya muncul pemimpin yang kharismatik untuk menggerakkan massa rakyat
dalam mencapai kemerdekaannya.
Kemudian pemimpin ini muncul sebagai simbol persatuan bangsa, seperti tokoh dwitunggal Soekarno-Hatta di Indonesia,
dan Joseph Broz Tito di Yugoslavia.
Meskipun
demikian, adanya pemimpin yang karismatis belum menjamin terbentuknya suatu negara-bangsa, sebab pengaruh
pemimpin bersifat sementara. Hal ini
dikarenakan umur manusia (pemimpin) terbatas,
dan khususnya pemimpin kharismatik tidak dapat diwariskan. Selain itu sifat permasalahan yang dihadapi masyarakat
memerlukan tipe kepemimpinan yang sesuai, sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
d. Sejarah
Persepsi
yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan/atau tentang pengalaman masa lalu, seperti penderitaan yang
sama akibat dari penjajahan tidak
hanya melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi juga tekad dan tujuan yang sama
antar kelompok suku bangsa.
Solidaritas,
tekad, dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka sebagai bangsa, sebab
dengan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat.
Sejarah tentang asalusul dan pengalaman
masa lalu ini biasanya dirumuskan dan disosialisasikan
kepada seluruh anggota masyarakat melalui media massa (film dokumenter, film cerita, dan dramatisasi melalui televisi
dan radio), misalnya "Angling Dharma", “Jaka Tingkir” dan
sebagainya.
e.
Bhinneka
Tunggal Ika
Prinsip bersatu dalam
perbedaan (unity in diversity)
merupakan salah satu faktor yang dapat
membentuk bangsa-negara. Bersatu dalam perbedaan
artinya kesediaan warga masyarakat untuk bersama dalam suatu lembaga yang disebut Negara, atau
pemerintahan walaupun mereka memiliki
suku bangsa, adat-istiadat, ras atau agama yang berbeda.
Setiap warga masyarakat akan memiliki kesetiaan ganda
sesuai dengan porsinya .
Walaupun mereka tetap memiliki keterikatan pada identitas kelompok, namun mereka menunjukkan kesetiaan
yang lebih besar pada kebersamaan
yang berwujud dalam bentuk negara bangsa di bawah
suatu pemerintahan yang sah.
Mereka
yang sepakat untuk hidup bersama sebagai bangsa berdasarkan kerangka politik dan prosedur hukum yang
berlaku bagi anggota masyarakat. Agar
tidak timbul keruwetan (konflik) antar berbagai kelompok di kelak kemudian hari, maka perlu dibuat
peraturan-peraturan yang jelas tentang
soal-soal apa yang menjadi kewenangan negara. Aturan-aturan itu dirumuskan dalam kerangka politik dan
hukum negara tersebut.
f. Perkembangan Ekonomi
Perkembangan ekonomi
(industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi
pekerjaan yang beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Semakin tinggi mutu dan semakin bervarariasi kebutuhan masyarakat, semakin tinggi pula tingkat saling bergantung di antara berbagai jenis pekerjaan. Setiap orang bergantung
pada pihak lain dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. Semakin kuat suasana saling bergantung antar anggota masyarakat karena perkembangan
ekonomi, maka semakin besar pula solidaritas dan persatuan dalam
masyarakat.
g.
Kelembagaan
Proses pembentukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik, seperti birokrasi, angkatan
bersenjata, dan partai politik. Setidak-tidaknya
terdapat dua sumbangan birokrasi pemerintahan (pegawai negeri) bagi proses pembentukan bangsa, yakni
mempertemukan berbagai
kepentingan dalam instansi pemerintah dengan berbagai kepentingan di kalangan
penduduk sehingga tersusun suatu kepentingan nasional,
watak kerja, dan pelayanannya yang bersifat impersonal; tidak saling membedakan untuk melayani warga negara.
Angkatan bersenjata berideologi
nasionalistis karena fungsinya memelihara dan mempertahankan keutuhan wilayah dan persatuan bangsa,
personilnya direkrut dari berbagai
etnis dan golongan dalam masyarakat. Selain soal ideologi, mutasi dan kehadirannya di seluruh wilayah negara
merupakan sumbangan angkatan bersenjata bagi pembinaan persatuan bangsa
Keanggotaan
partai politik yang bersifat umum (terbuka bagi warga negara yang berlainan etnis, agama, atau golongan),
kehadiran cabang-cabangnya di
wilayah negara, dan peranannya dalam menampung dan memadukan berbagai kepentingan masyarakat
menjadi suatu alternatif kebijakan
umum merupakan kontribusi partai politik dalam proses
pembentukan bangsa.
4.
Simbol-Simbol Kenegaraan sebagai Identitas Nasional
Simbol-simbol yang menjadi identitas nasional bangsa
Indonesia adalah: bahasa
Indonesia, bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia
Raya, dan lambang negara garuda pancasila.
a.
Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, diangkat dari
bahasa melayu. Alasan
diangkatnya bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia, diantaranya: (a) bahasa melayu telah lama dipakai sebagai
bahasa pergaulan diantara
suku-suku bangsa di Indonesia(b) bahasa melayu banyak dipergunakan dalam berbagai prasasti yang tersebar
di wilayah Indonesia, (c) bahasa
melayu telah lama dipergunakan dalam buku-buku bacaan yang tersebar di seluruh Indonesia; (d) adanya
sifat demokratik dalam bahasa
melayu, yang memungkinkan diterima ke dalam berbagai kalangan masyarakat
pengguna bahasa.
Bahasa Indonesia menjadi
bahasa persatuan diakui keberadaannya
dengan dinyatakan dalam sumpah pemuda tahun 1928. Kemudian dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18
agustus 1945, bahasa Indonesia
menjadi bahasa negara (pasal 36 UUD 1945). Penggunaan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara berarti bahasa resmi yang berlaku di Indonesia adalah bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan
keberadaan bahasa daerah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Bahasa
Indonesia merupakan bahasa persatuan, artinya bahasa yang digunakan untuk mempersatukan keberadaan bangsa
Indonesia melalui pergaulan
bersama secara nasional.
b.
Bendera
Negara
|
|
Penggunaan warna
merah dan putih sudah dikenal dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak lama dan turun temurun,
misalnya adanya budaya pembuatan
bubur merah-putih untuk upacara pemberian nama seorang bayi atau pengibaran
kain merah-putih dalam mendirikan rumah.
Dengan demikian Sang Merah Putih adalah bagian dari identitas nasional Bangsa Indonesia.
c.
Lagu
Kebangsaan
Lagu
kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu tersebut diciptakan oleh W.R. Supratman. Penggunaan lagu
kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam peraturan
pemerintah No. 44/1958. Lebih lanjut setelah
UUD 1945 diamandemen, lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya, ditegaskan dalam Pasal 36B UUD 1945.
d. Lambang Negara
Lambang
negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Lambang negara tersebut diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 66/1951
tentang bentuk dan ukuran lambang
negara dan tata cara penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958. Setelah UUD 1945 diamandemen, lambang negara ditegaskan dalam pasal 36A UUD 1945, bahwa lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Burung garuda sebagai lambang
keperkasaan Bangsa Indonesia dengan berpedoman pada kebenaran (kepala burung menghadap
ke kanan), negara
proklamasi 17 Agustus 1945 (jumlah bulu burung adalah 17, 8, 19, dan 45), negara yang
berdasar kepada pancasila, dan prinsip berbhineka tunggal ika (berbeda
dalam kesatuan). Lambang negara dalam bentuk Garuda Pancasila tersebut menjadi salah satu
identitas nasional
bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai
Identitas Nasional
Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati
berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing.
Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari. Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam
hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam
hubungannya dengan
alam sekitar.
Bangsa Indonesia sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang
selalu meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan
yang maha bijaksana,
maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima). Sehingga
manusia akan tunduk dan taat kepada perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua
larangan-Nya.
Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan
dalam pembukaan UUD 1945, serta ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin
kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah ciptaan
Tuhan dan kehidupan di dunia
akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama
memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama, ditemukan
suatu kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong,
mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan
harmonis.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil
dalam hubungan kemanusiaan
adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya
semua unsur-unsur manusia yang monopluralis.
Salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan yang
adil dan beradab dari bangsa
Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri
manusia Indonesia mengandung
konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung
jawabnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak
asasi manusia.
Manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi untuk
berkembang secara terus-menerus untuk
menjadi pribadi yang sempurna. Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat
Indonesia bersifat monopluralis.
Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki
unsurunsur sebagai berikut.
1. Susunan kodrat manusia, bahwa manusia terdiri atas raga
dan jiwa. Raga adalah tubuh
manusia yang bersifat kebendaan, sedangkan
jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat kerokhanian
yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia, bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk
individu sebagai pribadi yang
berupaya merealisasikan potensi pribadinya,
pada
sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup bermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom,
memiliki eksistensi dan pribadi sendiri, manusia
sebagai makhluk Tuhan berarti manusia
adalah ciptaan Tuhan.
Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan
UUD 1945 alinea kedua dan
keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa
hal, diantaranya sebagai berikut.
1. Kondisi masyarakat yang bersifat pluralistis (beraneka
ragam) dalam hal memeluk agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran
masingmasing pihak untuk
saling menghormati dan bekerja sama, merasa
sebagai satu bangsa yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip
pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah nusantara yang berada pada posisi silang,
di antara dua benua dan dua samudra,
terdiri atas beribu-ribu pulau baik
pulau besar maupun pulau kecil, merupakan bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LU sampai
110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga perlu dilakukan langkahlangkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya
persatuan dan kesatuan serta
keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan
selama lebih kurang 3,5 abad memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran
nasional.
Persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia dapat mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan
demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Disamping
itu, kita pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
karena beberapa alasan berikut.
1. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa,
memeluk berbagai agama, berbicara
dalam berbagai bahasa daerah, memiliki
berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi
terwujudnya
persatuan dan kesatuan, bersatu padu
dengan tidak menonjolkan adanya
perbedaan yang mungkin dapat menimbulkan pertentengan
antar golongan.
2. Nenek moyang dan pendahulu kita sudah mempunyai peradaban
tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya
peninggalan-peninggalan sejarah yang
mencerminkan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan
kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa,
ideologi, serta sebagai dasar negara
sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan
terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik
yang akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan
nasional.
4. Sebagai bangsa yang merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya
selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang, hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
bangsa.
5. Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat
memacu pembangunan bangsa guna
mewujudkan tujuan nasional.
6. Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya, indah, dan
permai. Keadaan alam yang luas
memberikan kesempatan keleluasaan gerak pembangunan
bangsa, terlebih-lebih negara kita adalah negara
kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan
berkembangnya bangsa.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaki lan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham
sila keempat pancasila antara
lain diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia
seperti tertuang dalam penjelasan UUD 1945,
Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di
Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan
Pancasila, yaitu paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti tertuang dalam UUD 1945.
Dalam demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi
itu secara positif
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan
dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat
tersebut
disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang
demokratis. Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakil
yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Demokrasi
Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk
dan isi pemerintahan yang dikehendaki sesuai dengan
hati nuraninya. Dalam hal ini sudah
sewajarnya pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka
tercapainya kemakmuran yang merata.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
berasal dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan
kebenaran dan kejujuran.
Dalam keadilan terdapat
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keadilan adalah kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang berkenaan
dengan masyarakat atau
kemasyarakatan. Jadi keadilan sosial berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia.
Pada
prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya
seluruh potensi bangsa diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran seluruh
rakyat. Keadilan sosial berarti harus melindungi yang lemah. Perlindungan yang diberikan adalah untuk
mencegah kesewenang-wenangan dari yang kuat dan untuk
menjamin keadilan.
Realisasi
dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan,
berguna, dan dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan
kepincangan dalam pembagian pendapatan.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Perwujudan
keadilan sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh
rakyat Indonesia.
2. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
3. Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual
yang merata bagi seluruh
rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak orang lain.
5. Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia.